Kabarklaten.com_ Kepolisian Resort Klaten berhasil amankan pelaku pencurian yang terjadi di desa Pluneng Kecamatan Kebonarum, kabupaten Klaten. Pelaku berinisial TR atau tiwuk (38) seorang ibu rumah tangga yang merupakan tetangga korban. Beserta barang bukti berupa 10 lembar surat perhiasan emas, 1 buah tas kecil dan uang sebesar Rp. 36.400.000,-. Pelaku mengakui melakukan aksinya dikarenakan terlilit hutang.
Saat itu, Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kapolsek Kebonarum AKP Suyadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang bernama Sri Widodo yang rumahnya telah menjadi korban pencurian.
Polisi akhirnya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencari keterangan saksi-saksi dan melihat cctv yang berada di gereja, kemudian polisi mengamankan pelaku (TR) di rumah yang berada tak jauh dari rumah korban.
Dalam melakukan aksinya yakni, dengan modus meminjam sepeda motor anak korban, ternyata dikunci sepeda motor itu ada juga kunci rumah (korban), maka tersangka timbul niat mengambil emas milik korban untuk membayar hutang pelaku yang saat ini sebagai pengurus Koperasi.
“Pada saat rumah korban sepi karena korban berada di pasar dan anak korban masih ronda, lalu tersangka ke rumah korban kemudian membuka pintu depan dengan kunci tersebut, lalu masuk rumah dan membuka kunci pintu belakang, yang nanti digunakan masuk untuk mencuri. Selanjutnya tersangka keluar lewat pintu depan dan dikunci kembali. Kemudian tersangka menemui anak korban mengembalikan SPM kemudian tersangka menuju TKP dengan jalan kaki dan masuk lewat pintu belakang mencuri emas dan berhasil mendapatkan, lalu keluar lewat pintu belakang lagi,” ungkap Kapolsek Kebonarum, Rabu kemarin (20/05/2020) di Mapolres Klaten.
Pelaku kemudian pulang ke rumahnya, mengajak suaminya ke pasar Bringharjo Yogyakarta dan menjual emas curian tersebut laku Rp40 juta kemudian pulang selanjutnya uang Rp3 juta buat beli sembako, uang Rp600 ribu dibagi bagikan orang di jalan dan sisanya Rp36 juta 400 ribu disimpan, selanjutnya setelah ketangkap disita Polisi untuk barang bukti.
Atas perbuatannya dikenakan
Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Udin)
No Responses