fbpx
Thursday 25th April 2024

Polres Klaten Tangkap Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong, Satu Orang DPO

KABARKLATEN.COM_ Satreskrim Polres Klaten berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong.
Berawal laporan pemilik Yudha wastu Feriawan, warga kebonan desa Ngawen kecamatan Ngawen Klaten yang merasa kehilangan isi rumah pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan pencurian.

“Dari laporan seorang warga satreskrim polres Klaten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku pencurian, yaitu Boby warga baki, Haryadi warga Jatinom dan Wariyo warga Bangak Boyolali. Satu lagi pelaku masih DPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku sebelum mengamati di beberapa daerah dan akhirnya memutuskan melakukan aksinya ditempat korban di desa Ngawen Klaten.

“Pelaku berhasil mengambil 5 unit televisi, 5 unit Play Station 1 unit handphone dan uang tunai Rp.100.000,- , kemudian pelaku menjual hasil curiannya ketemannya Komari di Kartasura,” jelasnya.

Dari penangkapan tersangka terdapat barang bukti 1 buah dosbook handphone, satu buah linggis dan satu buah obeng.

Tersangka pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.