fbpx
Thursday 25th April 2024

Nekat Kirim Sabu Didalam Lehar Ayam, Femo Harus Berurusan Dengan Polisi

By: On:

Kabarklaten.com_ Adanya peristiwa pengiriman paket sabu ke lapas kelas IIB Klaten, Satnarkoba polres Klaten akhirnya membekuk pelaku pengiriman.

Saat melakukan jumpa pers Rabu (20/05/2020) kemarin di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP Mulyanto mengatakan, tersangka WN alias FEMO (23), mengirimkan paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan inex dengan cara memasukan paket tersebut ke dalam leher kepala ayam (sebagai lauk) kepada tersangka JH alias SUHARDI (37) , warga binaan lapas klas II B Klaten.

Pelaku Pengiriman sabu mengatakan ingin balas Budi

Saat itu, Kata AKP Mulyanto, Diketahui petugas saat pemeriksaan di ruang pendaftaran dan penggeledahan lapas klas II B Klaten, petugas menemukan paket berisi sabu dan inex kemudian melaporkan kepada petugas Sat Resnarkoba Polres Klaten.

“ Barang bukti ditemukan petugas didalam lauk, pelaku mengirimkan paket makanan, namun di dalam (lauk) leher ayam terdapat narkoba jenis sabu dan inex, yang dipesan oleh salah satu tersangka SUHARDI yang masih menjadi warga binaan di lapas kelas II B Klaten. Pada saat pemeriksaan diketahui oleh petugas, jika dalam leher ayam ada narkoba,” Kata AKP Mulyanto

Kemudian Petugas lapas melaporkan ke kepolisian Polres Klaten dan Sat Resnarkoba menuju ke lapas kelas II B Klaten guna memastikan barang berupa makanan tersebut, ternyata didalamnya terdapat bungkusan isolasi kain warna coklat dan setelah dibuka didalamnya ada potongan plastik bening berisi paketan lakban coklat terbungkus tisu warna putih yang didalamnya plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang dibawa oleh seorang pengunjung warga binaan.
Kemudian dilakukan pengembangan, akhirnya, tersangka FEMO (pengantar makanan) berhasil diamankan oleh petugas di Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.

Pelaku mengaku nekat mengantarkan sabu ke lapas karena ingin membalas hutang budi kepada tersangka SUHARDI yang masih menjadi binaan lapas kelas II B Klaten.
“Saya lakukan karena ingin balas budi kepada mas Hardi di dalam lapas, karena saya hutang budi padanya,” ucap FEMO.

Tersangka kini diamankan polisi beserta barang bukti berupa empat plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat masing-masing 2,82 gram; 1,04 gram; 0,98 gram; 0,94 gram ditimbang beserta pembungkusnya, satu plastik klip kecil yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna hijau bentuk menyerupai huruf B dengan berat 1,77 gram ditimbang beserta pembungkusnya; serta sebuah handphone.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan diancam penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. ( Udin )

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.