fbpx
Thursday 25th April 2024

7 Orang Pengguna Sekaligus Pengedar Narkoba, Diringkus Polres Klaten

By: On:

Kabarklaten.com__ Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Klaten dipertengahan bulan April 2020, jajaran Polres Klaten berhasil menangkap 7 tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba dari sejumlah lokasi berbeda.

Penjelasan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto mewakili Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo, SIK, MIK dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Rabu siang (15/04/2020).

AKP Mulyanto menjelaskan, 7 tersangka berhasil diamankan terdiri dari tersangka psikotropika, yakni 4 orang dan tersangka narkotika ada 3 orang. Polisi berhasil mengamankan 435 butir pil jenis trihex dan 1,02 gram sabu dari tangan tersangka.

Dia menjelaskan, tersangka DS mengaku memperoleh obat dari Ahmad yang berstatus DPO.
“Obat tersebut oleh DS dijual kepada tersangka F yang kemudian menjual kembali kepada saksi Vanny dan Faisal,” ungkapnya.

Lanjut Dia, tersangka DS mengaku membeli pil dari tersangka AS kemudian dijual kepada saksi Agus Munawar.
“Tersangka AS membeli pil melalui medsos dari Wawan yang saat ini berstatus DPO,” katanya.

Terkait kasus sabu, AKP Mulyanto menjelaskan tersangka AN memperoleh sabu dengan cara membeli dari DP atas pesanan Tintir dan Topan, keduanya berstatus DPO.

“Sebelum sabu diserahkan kepada Tintir, tersangka mengurangi paketan (sabu diambil sedikit) untuk dipakai bersama-sama tersangka DP dan S,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka DP memperoleh sabu dengan cara membeli dari SH (DPO) melalui medsos.

“Tersangka S berperan ikut serta bersama DP pada saat akan mengambil atau mengantarkan sabu kepada Arul dengan upah memakai Sabu secara gratis,” jelasnya.

Atas pelanggaran hukum, Polisi menjerat tersangka terkait sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, buat tersangka psikotropika, dengan Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 Miliar. (Udin)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.