fbpx
Thursday 18th April 2024

Truk Sampah DPU dan Mobil Patroli Satpol PP Ditilang Polisi

By: On:

Kabarklaten.com_Satlantas Polres Klaten menindak dua mobil dinas kabupaten Klaten, Selasa ( 21/01/2020 ) kemarin.
Kasat Lantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugerah Rachman Mengatakan, Satlantas Polres Klaten menindak tegas dua mobil dinas, yaitu mobil Patroli Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) dan mobil pengangkut sampah DPU Klaten. Kedua sopir tersebut ditilang petugas karena melanggar ketentuan.
” Anggota menilang dua mobil dinas kabupaten Klaten tersebut karena melanggar ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” Katanya, Rabu ( 22/01/2020).
Menurut Kasat Lantas, AKP Bobby, mobil dinas Satpol-PP klaten melanggar ketentuan menggunakan lampu rotator berwarna biru, dalam undang-undang penggunaan lampu biru itu untuk Kepolisian, warna merah untuk ambulan dan kuning untuk Dinas Perhubungan.
” Peringatan itu sudah lama, kami melayangkan surat kepada Satpol-PP, namun sudah 9 bulan tidak diindahkan, kebetulan waktu kemarin melintas maka kami lakukan tindakan,” Imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, truk pengangkut sampah milik DPU Klaten ditlang petugas karena didapati 3 orang yang berada di dalam truk tersebut.
” Dalam peraturan, bahwa semua mobil bak terbuka tidak boleh mengangkut penumpang atau orang, apalagi tanpa memakai pengaman,” Katanya.
Ditegaskan Kasatlantas, bahwa penindakan yang dilakukan Satlantas hanya menegakkan aturan.
” Mobil ber plat merah seharusnya bisa menjadi contoh untuk pengendara lalu lintas. Dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan surat kepada Pengawal Ambulan, Karena yang mempunyai pengalaman dalam pengawalan adalah Polisi,” Pungkasnya.( Udin)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.